Agribisnis Pangan, 01 September 2023. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jabatan profesor dapat dicapai ketika dosen telah mencapai angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum (minimal 850) yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar. Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya. Ibu Fitriani, salah satu dosen Agribisnis Pangan berhasil meraih gelar guru besar (profesor) dengan bidang ilmu ekonomi pertanian terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2023.

Saat ini, beliau aktif sebagai tenaga pengajar di Politeknik Negeri Lampung. Ibu Fitriani sudah banyak menulis berbagai karya ilmiah baik di jurnal nasional maupun jurnal internasional, sekain karya ilmiah beliau juga aktif menulis buku. Segenap keluarga besar Agribisnis Pangan mengucapkan selamat dan sukses kepada Ibu Prof. Dr. Fitriani, S.P., M.E.P., Semoga Agribisnis Pangan semakin berjaya dan semakin sukses.
